2.1. Pengertian Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi atau keselamatan radiasi ini
kadang-kadang dikenal juga sebagai proteksi
radiologi ini memiliki
beberapa pengertian yaitu :
§
Proteksi radiasi adalah
perlindungan masyarakat dan lingkungan dari efek berbahaya dari radiasi
pengion , yang meliputi radiasi
partikel energi tinggi dan radiasi
elektromagn
etik.
§
Proteksi radiasi adalah suatu system
untuk mengendalikan bahaya radiasi dengan menggunakan peralatan proteksi dan
kerekayasaan yang canggih serta mengikuti peraturan proteksi yang sudah
dibakukan.
§
Proteksi radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknik yang
mempelajari masalah kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan
pemberian perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada
keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan
radiasi.
§
Proteksi Radiasi adalah suatu ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan teknik kesehatan lingkungan yaitu tentang proteksi yang perlu
diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya
akibat negatif dari radiasi pengion.
§
Menurut BAPETEN, proteksi radiasi adalah tindakan yang
dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa proteksi radiasi adalah ilmu yang mempelajari tentang teknik yang
digunakan oleh manusia untuk melindungi dirinya, orang disekitarnya maupun
keturunannya dari paparan radiasi.
Dari segi ilmiah dan teknik, ruang lingkup
proteksi radiasi terutama meliputi :
1.
Pengukuran fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif
2. Menentukan hubungan antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis
radiasi yang diterima organ/ jaringan
3.
Penelaahan transportasi radionuklida di lingkungan, dan
4. Melakukan desain terhadap perlengkapan kerja, proses dan sebagainya
untuk mengupayakan keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan.
2.2. Macam-macam Proteksi Radiasi
Proteksi
radiasi dapat dibagi menjadi beberapa macam yaitu :
§ Proteksi radiasi kerja merupakan
perlindungan pekerja.
§ Proteksi radiasi medis merupakan
perlindungan pasien dan radiografer, dan
§ Proteksi radiasi masyarakat
merupakan perlindungan individu, anggota masyarakat, dan penduduk secara
keseluruhan.
Jenis-jenis
eksposur, serta peraturan pemerintah dan batas paparan hukum yang berbeda untuk
masing-masing kelompok, sehingga masing-masing harus dipertimbangkan secara
terpisah.
2.3. Falsafah Proteksi Radiasi
Falsafah proteksi radiasi disebut juga dengan tujuan
proteksi radiasi. Tujuan dari proteksi radiasi adalah sebagai berikut :
1.
Mencegah terjadinya efek
non stokastik yang membahayakan
2.
Meminimalkan terjadinya
efek stokastik hingga ke tingkat yang cukup rendah yang masih dapat diterima
oleh individu dan lingkungan di sekitarnya.
Pengalaman
telah membuktikan bahwa dengan menggunakan system pembatasan dosis terhadap
penyinaran tubuh (baik radiasi eksterna maupun internal) kemungkinan resiko
bahaya radiasi dapat diabaikan petugas proteksi radiasi dengan mengikuti peraturan
proteksi radiasi dan menggunakan peralatan proteksi yang canggih dapat
menyelamatkan pekerja radiasi dan masyarakat pada umumnya.
Prosedur
yang biasa dipakai untuk mencegah dan mengendalikan bahaya radiasi adalah :
a.
Meniadakan bahaya radiasi
b.
Mengisolasi bahaya radiasi
dari manusia
c.
Mengisolasi manusia dari
bahaya radiasi
Untuk
menerapkan tiga prosedur proteksi radiasi di atas dilaksanakan oleh petugas proteksi
radiasi. Prosedur utama cukup jelas dengan mentaati dan melaksanakan peraturan
proteksi radiasi; kedua dengan merancang tempat kerja dan menggunakan peralatan
proteksi radiasi yang baik dan penahan radiasi yang memadai sehingga kondisi
kerja dan lingkungannya aman dan selamat; dan ketiga memerlukan pemonitoran dan
pengawasan secara terus menerus baik pekerja radiasi maupun lingkungannya
dengan menggunakan alat pemonitoran perorangan, pemonitoran lingkungan dan
surveimeter.
Para penguasa instalasi nuklir sesuai dengan
segala keturunan yang berlaku wajib menyusun program proteksi radiasi sejak
proses perencanaan, tahap pembangunan instalasi, dan pada tahap operasi.
Program proteksi radiasi ini dimaksudkan untuk menekan serendah mungkin
kemungkinan terjadinya kecelakaan radiasi. Dalam penyusunan program ini
diperlukan adanya prinsip penerapan prinsip keselamatan radiasi dalam pengoperasian
suatu ignstalasi nuklir sesuai dengan rekomendasikan oleh Komisi Internasional
untuk Perlindungan Radiologi (ICRP).
Dalam pemanfaatan teknologi nuklir, faktor
keselamatan manusia harus mendapatkan prioritas utama. Program proteksi radiasi
bertujuan melindungi para pekerja radiasi serta masyarakat umum dari bahaya
radiasi yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif atau sumber radiasi
lainnya. Ada tiga hal penting yang perlu mendapatkan perhatian untuk mencegah
terjadinya kecelakaan radiasi sehubungan dengan pengoperasian instalasi nuklir,
yaitu :
1.
Adanya peraturan
perundangan dan standar keselamatan dalam bidang keselamatan nuklir;
2.
Pembangunan instalasi
nuklir dilengkapi dengam sarana peralatan keselamatan kerja dan sarana pendukung
lainnya yang sempurna sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan
sebelumnya, dengan memperhatikan laporan analisis keselamatan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang;
3.
Tersedianya personil dengan
bekal pengetahuan memadai dan memahami sepenuhnya tentang keselamatan kerja
terhadap radiasi.
2.4. Acuan Dasar Proteksi Radiasi
Untuk mencapai tujuan program proteksi
radiasi , baik untuk pekerja radiasi maupun anggota masyarakat, diperlukan
adanya acuan dasar sehingga setiap kegiatan proteksi harus selalu sesuai dengan
acuan dasar tadi. Sesuai dengan rekomendasi ICRP, dalam setiap kegiatan
proteksi dikenal adanya standar dalam nilai batas dan tingkat acuan. Nilai
batas terdiri atas nilai batas dasar, nilai batas turunan dan nilai batas
ditetapkan. Sedang tingkat acuan terdiri atas tingkat pencatatan, tingkat
penyelidikan dan tingkat intervensi.
Nilai batas dasar untuk tujuan proteksi radiasi tidak dapat
diukur secara langsung. Sedang dalam pelaksanaan program proteksi, rancangan
program pemantauan radiasi memerlukan metode interpretasi untuk secara langsung
dapat menunjukan bahwa hasil pemantauan itu sesuai dengan nilai batas dosis. Untuk mencapai efisiensi dalam proteksi radiasi,
dipandang perlu untuk memperkenalkan nilai
batas turunan yang menunjukan hubungan langsung antara nilai batas dasar
dan hasil pengukuran.
Nilai batas turunan adalah besaran terukur yang dapat dihubungkan
dengan nilai batas dasar dengan menggunakan suatu model. Dengan demikian hasil
pengukuran yang sesuai dengan nilai batas turunan secara otomatis akan sesuai
dengan nilai batas dasar. Sedang nilai batas ditetapkan adalah besaran terukur
yang ditetapkan oleh pemerintah maupun peraturan lokal pada suatu instalasi.
Nilai batas ditetapkan umumnya lebih rendah dari nilai batas turunan, namun ada
kemungkinan nilai keduanya adalah sama.
Tingkat acuan bukan merupakan nilai batas,
tetapi dapat digunakan untuk menentukan suatu tindakan dalam suatu nilai
besaran melampaui atau diramalkan dapat melampaui tingkat acuan. Oleh sebab
itu, dalam melaksanakan program pemantauan radiasi perlu menggunakan tingkat
acuan. Pelaksanaan program proteksi radiasi memerlukan perencanaan yang hati-hati
dalam menentukan tingkat acuan dan tindakan nyata yang perlu diambil jika nilai
suatu besaran mencapai nilai acuan. Tingkat acuan ini secara operasional akan
sangat membantu penguasa instalasi atom dalam upaya mencapai tujuan proteksi
radiasi. Ada tiga tingkat acuan, yaitu :
1.
Tingkat Pencatatan, yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka
suatu hasil pengukuran harus dicatat. Nilai dari tingkat pencatatan harus
kurang dari 1/10 dari nilai batas dosis
ekuivalen tahunan. Hasil pengukuran yang berada di bawah nilai tingkat
pencatatan tidak perlu proses lebih lanjut.
2.
Tingkat Penyelidikan,yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka
penyebab atau implikasi suatu hasil pengukuran harus diselidiki. Tingkat
penyelidikan harus kurang dari 3/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan.
3. Tingkat Intervensi,yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka
beberapa tindakan penanggulangan harus diambil. Tingkat intervensi harus
ditentukan sehingga tindakan penanggulangan tidak mempengaruhi kondisi operasi
normal.
2.5. Asas-asas Proteksi Radiasi
Asas-asas dalam proteksi radiasi atau disebut
juga prinsip-prinsip proteksi radiasi ini terdiri atas beberapa macam yaitu
asas legislasi yang sering disebut asas justifikasi yang artinya pembenaran,
asas optimalisasi dan asas limitasi. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Asas legislasi atau
justifikasi yang artinya pembenaran
Penerapan
asas justifikasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar sebelum tenaga
nuklir dimanfaatkan, terlebih dahulu harus dilakukan analisis resiko manfaat.
Apabila pemanfaatan tenaga nuklir menghasilkan manfaat yang lebih besar
dibandingkan dengan resiko akibat kerugian radiasi yang mungkin ditimbulkannya,
maka kegiatan tersebut boleh dilaksanakan. Sebaliknya, apabila manfaatnya lebih
kecil dari resiko yang ditimbulkan, maka kegiatan tersebut tidak boleh
dilaksanakan. Berikut adalah contoh penerapan asas legislasi atau justifikasi
dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Seorang ibu
menderita kelainan jantung tetapi ibu tersebut tidak dapat di roentgen karena
ibu tersebut sedang hamil. Karena ditakutkan radiasi tersebut akan tersalurkan
ke janinnya. Maka pemotretan akan dilakukan setelah ibu tersebut melahirkan.
§ Jika
seseorang pasien datang ke ruang pemeriksaan tanpa membawa rekomendasi dari
dokter maka sebagai radiografer tidak diharuskan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap pasien tersebut.
§ Seorang
radiografer tidak boleh seenaknya menggunakan pesawat roentgen di dalam Rumah
Sakit tempat ia bekerja, misalnya dengan mengekspose binatang peliharaannya
untuk kepentingan pribadinya.
2. Asas Optimalisasi
Penerapan
asas ini dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar paparan radiasi yang
berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan
faktor ekonomi dan sosial. Asas ini dikenal dengan sebutan ALARA (As Low As
Reasonably Achievable). Dalam kaitannya dengan penyusunan program proteksi
radiasi, asas optimalisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam
program telah dipertimbangkan secara saksama, termasuk besarnya biaya yang
dapat dijangkau. Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimalisasi
apabila semua komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik
mungkin dengan memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara
ekonomi.
Tujuan dari
asas optimalisasi dalam proteksi radiasi adalah untuk mendapatkan hasil optimum
yang meliputi kombinasi penerimaan dosis yang rendah, baik individu maupun
kolektif, minimnya resiko dari pemaparan yang tidak dikehendaki, dan biaya
yang murah. Asas optimalisasi sangat
ditekankan oleh ICRP. Setiap kegiatan yang memerlukan tindakan proteksi,
terlebih dahulu harus dilakukan analisis optimalisasi proteksi. Penekanan ini
dimaksudkan untuk meluruskan kesalahpahaman tentang sistem pembatasan dosis
yang sebelumnya dikenal dengan konsep ALARA (As Low As Reasonably Achievable).
Baik asas optimalisasi maupun ALARA keduanya sangat menekankan pada
pertimbangan faktor-faktor ekonomi dan sosial, dan tidak semata-mata menekankan
pada rendahnya penerimaan dosis oleh pekerja maupun masyarakat. Berikut adalah
contoh penerapan asas optimalisasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada saat
mengisi kaset radiografer harus memperhatikan kaset yang akan digunakan, ukuran
film yang sesuai dan jumlah film yang dimasukkan ke dalam kaset.
§ Pada
pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30
cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan dan
tidak merugikan pasien dalam hal ekonomi.
§ Sebelum
dilakukan pemeriksaan radiografer terlebih dahulu harus memberikan instruksi
yang jelas kepada pasien agar pengulangan foto dapat dihindari sehingga pasien
tidak mendapat dosis radiasi yang sia-sia.
3. Asas Limitasi
Penerapan
asas ini dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar dosis radiasi yang
diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi
nilai batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Yang dimaksud
Nilai Batas Dosis (NBD) ini adalah dosis radiasi yang diterima dari penyinaran
eksterna dan interna selama 1 (satu) tahun dan tidak tergantung pada laju
dosis. Penetapan NBD ini tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan
medik dan yang berasal dari radiasi alam. NBD yang berlaku saat ini adalah 50
mSv (5000 mrem) pertahun untuk pekerja radiasi dan 5 mSv (500 mrem) per tahun
untuk anggota masyarakat. Sehubungan dengan rekomendasi IAEA agar NBD untuk
pekerja radiasi diturunkan menjadi 20 mSv (2000 mrem) per tahun untuk jangka
waktu 5 tahun (dengan catatan per tahun tidak boleh melebihi 50 mSv) dan untuk
anggota masyarakat diturunkan menjadi 1 mSv (100 mrem) per tahun, maka tentunya
kita harus berhati-hati dalam mengadopsinya. Dengan menggunakan program
proteksi radiasi yang disusun secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung
resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga
nilai batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui. Berikut adalah contoh
penerapan asas limitasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada saat
ingin mengekspose pasien yang perlu diperhatikan adalah jumlah radiasi yang
akan digunakan. Misalnya seorang pasien dewasa ingin memeriksakan ekstremitas
atas (antebrachi), kV yang digunakan sebesar 45. Apabila ada seorang pasien
anak-anak juga ingin memeriksakan antebrachinya maka kita sebagai radiografer
harus menurunkan kondisi yang tadi digunakan menjadi kV 40 karena dengan
kondisi tersebut sudah dapat dihasilkan gambar radiografi yang bagus karena
tebal objek sudah dapat ditembus dengan kondisi tersebut.
§ Pada
pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30
cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan.
§ Jika
radiografer melakukan foto x-ray, untuk mengurangi dosis radiasi yang diterima
oleh pasien, kita sebisa mungkin mengatur luas kolimasi sesuai dengan kebutuhan.
Sebab semakin besar kolimasi maka semakin besar pula radiasi yang diterima oleh
pasien begitupun sebaliknya.
5 komentar:
makasih yaghh mmmm salam kenal yagh
please joint with my blog hhaa
http://arnalucky.blogspot.com/
Iya,,sma2...sring2 aj ke blogkuu...
mba.. bisa bantu aku ga?
Assalamu'alaikum, syukron infonya... maaf mau nanya itu sumbernya/ daftar pustakanya dr mana ya??
Thanks infonya kk...referensi dr mna kk?
Posting Komentar